A. Penerimaan Mahasiswa
Penerimaan mahasiswa di PPsUNM
dilakukan berdasarkan penilaian transkrip akademik selama pendidikan sarjana
dan atau pascasarjana serta seleksi administratif. Calon mahasiswa menulis
permohonan kepada Direktur PPs UNM untuk memperoleh berkas pendaftaran. Pelamar
mengisi semua lembar pendaftaran dan mengirimkan kembali lengkap dengan
transkrip akademik resmi ke PPs UNM. Calon mahasiswa dianjurkan untuk
mendaftarkan diri secepatnya. Berkas-berkas pendaftaran paling lambat sudah
diterima PPs UNM pada tanggal 30 April.
Setiap lamaran dinilai terlebih
dahulu oleh Pimpinan PPs UNM. Berkas lamaran kemudian diteruskan ke ketua
Program Studi untuk di nilai lebih lanjut. Calon mahasisswa yang dinyatakan
lulus praseleksi administratif dan akademik di terima sebagai mahasiswa PPs UNM
dengan status mahasiswa regular sementara. Keputusan akhir tentang akhir
penerimaannya diberitahukan kepada calon mahasiswa paling lambat pada bulan
Agustus.
1. Penerimaan Berstatus Penuh
Syarat minimum untuk
dipertimbangkan sebagai mahasiswa dengan status penuh adalah sebagai berikut:
Untuk Program Magist er, calon
memiliki gelar sarjanna atau yang sederajat yang diakui oleh pemerintah dengan
IPK >2,75 pada skala penilaian 0-4 (atau IPK>6,25 pada skala 0-10) selama
masa pendidikan sarjana.
Untuk Program Doktor (rancangan)
berlaku syarat IPK 3,25–3,49 dapat di pertimbangkan apabila ditunjang oleh
rekomendasi dari dosen Program Doktor PPs UNM berdasarkan karya ilmiah yang
ditulis pelamar.
2. Penerimaan dengan Status
Percobaan
Calon masiswa dengan IPK 2,50 -
2,75 (pada skala 0-4) atau <6,25 (pada skala 0-10) tetapi mempunyai
kualifikasi yang baik dalam praktik pekerjaannya atau memperoleh nilai-nilai
yang baik untuk mata kuliah penting bagi program studi yang dipilihnya, dapat
diterima sebagai mahasiswa dengan status percobaan. Penilaian kualifikasi ini
dapat berasal dari bobot jaminan seorang dosan Program Pascasarjana atas karya
tulis yang telah di hasilkannya. Pada akhir semester pertama untuk minimum 9
kredit,ia harus memiliki IPK 3,00 untuk dapat melanjutkan studinya.
3. Penerimaan Mahasiswa Asing
Mahasiswa asing dapat diterima
di PPs UNM dengan ketentuan meguasai bahasa Indonesia dan setelah ia memenuhi
semua syarat penerimaan dan menyerahkan semua bukti izin khusus dari Departemen
Pendidikan Nasional.
4. Cara Melamar
Surat permohonan untuk menjadi
mahasiswa Program Pascasarjana di tulis tangan oleh pemohon sendiri, dengan
menyatakan program studi yang diminati, dialamatkan kepada:
Direktur Program Pascasarjana
Universitas Negri Makassar
Kampus Barat UNM Gedung AB
Gunungsari Baru
Makassar 90222
e-mail: ppsunm@yahoo.com
Universitas Negri Makassar
Kampus Barat UNM Gedung AB
Gunungsari Baru
Makassar 90222
e-mail: ppsunm@yahoo.com
Surat lamaran disertai dokumen
di bawah ini (dalam dua rangkap):
1.
Surat lamaran untuk manjadi calon mahasiswa PPs UNM dengan
menyatakan program studi yang diminati.
2.
Mengisi formulir isian yang disediakan oleh PPs UNM.
3.
Mengisi formulir BPPS (khusus bagi yang memimta biaya BPPS).
4.
Transkrip akademik yang telah dilegalisasi dan disahkan oleh
perguruan tinggi asal (harap dihitung berdasarkan petunjuk pelaksanan sistem
kredit untuk perguruan tinggi SK 0214/U/1979).
5.
Ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
6.
Surat keterangan kesehatan dari dokter umum
7.
Biodata/Curriculum vitae
8.
Surat rekomendasi kelayakan akademik dari dua orang pakar sesuai
dengan disiplin ilmu (bagi pelamar Magister)
9.
Surat rekomendasi kelayakan akademik dari tiga orang pakar;
minimal dua orang bergelar Doktor dari disiplin ilmu yang sesuai dan satu orang
yang mengetahui kinerja yang bersangkutan (bagi pelamar program Doktor).
10.
Dua buah karya ilmiah (jika ada) yang dimuat pada jurnal
yang memiliki ISSN (bagi pelamar program Doktor).
11.
Fotocopy tesis Magister 1 rangkap (bagi pelamar program Doktor)
12.
Surat izin/persetujuan dari atasan bagi pelamar yang bekerja.
13.
Surat jaminan dari biaya pendidikan dan biaya hidup dari sponsor
yang menanggung di atas kertas segel Rp.5000,00
14.
Bukti pembayaran biaya pendaftaran yang besarnya ditetapkan
setiap tahun.
15.
Pas foto ukuran 3 X 4 cm sebanyak tiga lembar.
B. Biaya Pendidikan
Diharapakan calon mahasiswa PPs
UNM memperoleh sponsor yang dapat membiayai pendidikan, penelitian serta
memberikan tunjangan biaya hidup selama masa pendidikan. Mahasiswa PPs UNM di
wajibkan membayar biaya pendidikan selama 4 semester untuk Program Magister.
Pada semester V dan semester-semester berikutnya, mahasiswa diwajibkan membayar
biaya pendidikan sebesar biaya dari tarif biaya pendidikan persemester yang
berlaku. Besar biaya pendidikan persmester dapat berubah setiap tahun sesuai
keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar dan dapat ditanyakan kepada Bagian
Tata Usaha PPs UNM.
Biaya panelitian yang disediakan
sendiri oleh mahasiswa diperkirakan sekurang-kurangnya Rp,3.000.000,- –
Rp,5.000.000,- sampai studi selesai. Biaya penelitian yang sebenarnya
ditentukan dalam usul penelitian yang disetujui oleh Ketua dan Anggota
Pembimbing serta Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Makassar.
Keterangan lebih lanjut dapat
diperoleh di Program Pascasarjana UNM:
Telp. (0411)
830366 ,
Contact Person. 081355182080
(Pak Jamal).
Sumber Asli : PPs UNM Makassar
0 komentar:
Posting Komentar