Selasa, 07 Januari 2014

Persyaratan Calon Mahasiswa Baru PPs UNM Makassar


A. Penerimaan Mahasiswa
Penerimaan mahasiswa di PPsUNM dilakukan berdasarkan penilaian transkrip akademik selama pendidikan sarjana dan atau pascasarjana serta seleksi administratif. Calon mahasiswa menulis permohonan kepada Direktur PPs UNM untuk memperoleh berkas pendaftaran. Pelamar mengisi semua lembar pendaftaran dan mengirimkan kembali lengkap dengan transkrip akademik resmi ke PPs UNM. Calon mahasiswa dianjurkan untuk mendaftarkan diri secepatnya. Berkas-berkas pendaftaran paling lambat sudah diterima PPs UNM pada tanggal 30 April.
Setiap lamaran dinilai terlebih dahulu oleh Pimpinan PPs UNM. Berkas lamaran kemudian diteruskan ke ketua Program Studi untuk di nilai lebih lanjut. Calon mahasisswa yang dinyatakan lulus praseleksi administratif dan akademik di terima sebagai mahasiswa PPs UNM dengan status mahasiswa regular sementara. Keputusan akhir tentang akhir penerimaannya diberitahukan kepada calon mahasiswa paling lambat pada bulan Agustus.

1. Penerimaan Berstatus Penuh
Syarat minimum untuk dipertimbangkan sebagai mahasiswa dengan status penuh adalah sebagai berikut:
Untuk Program Magist er, calon memiliki gelar sarjanna atau yang sederajat yang diakui oleh pemerintah dengan IPK >2,75 pada skala penilaian 0-4 (atau IPK>6,25 pada skala 0-10) selama masa pendidikan sarjana.
Untuk Program Doktor (rancangan) berlaku syarat IPK 3,25–3,49 dapat di pertimbangkan apabila ditunjang oleh rekomendasi dari dosen Program Doktor PPs UNM berdasarkan karya ilmiah yang ditulis pelamar.

2. Penerimaan dengan Status Percobaan
Calon masiswa dengan IPK 2,50 - 2,75 (pada skala 0-4) atau <6,25 (pada skala 0-10) tetapi mempunyai kualifikasi yang baik dalam praktik pekerjaannya atau memperoleh nilai-nilai yang baik untuk mata kuliah penting bagi program studi yang dipilihnya, dapat diterima sebagai mahasiswa dengan status percobaan. Penilaian kualifikasi ini dapat berasal dari bobot jaminan seorang dosan Program Pascasarjana atas karya tulis yang telah di hasilkannya. Pada akhir semester pertama untuk minimum 9 kredit,ia harus memiliki IPK 3,00 untuk dapat melanjutkan studinya.

3. Penerimaan Mahasiswa Asing
Mahasiswa asing dapat diterima di PPs UNM dengan ketentuan meguasai bahasa Indonesia dan setelah ia memenuhi semua syarat penerimaan dan menyerahkan semua bukti izin khusus dari Departemen Pendidikan Nasional.

4. Cara Melamar
Surat permohonan untuk menjadi mahasiswa Program Pascasarjana di tulis tangan oleh pemohon sendiri, dengan menyatakan program studi yang diminati, dialamatkan kepada:
Direktur Program Pascasarjana
Universitas Negri Makassar
Kampus Barat UNM Gedung AB
Gunungsari Baru
Makassar 90222
e-mail: ppsunm@yahoo.com

Surat lamaran disertai dokumen di bawah ini (dalam dua rangkap):
1.      Surat lamaran untuk manjadi calon mahasiswa PPs UNM dengan menyatakan program studi yang diminati.
2.      Mengisi formulir isian yang disediakan oleh PPs UNM.
3.      Mengisi formulir BPPS (khusus bagi yang memimta biaya BPPS).
4.      Transkrip akademik yang telah dilegalisasi dan disahkan oleh perguruan tinggi asal (harap dihitung berdasarkan petunjuk pelaksanan sistem kredit untuk perguruan tinggi SK 0214/U/1979).
5.      Ijazah yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal.
6.      Surat keterangan kesehatan dari dokter umum
7.      Biodata/Curriculum vitae
8.      Surat rekomendasi kelayakan akademik dari dua orang pakar sesuai dengan disiplin ilmu (bagi pelamar Magister)
9.      Surat rekomendasi kelayakan akademik dari tiga orang pakar; minimal dua orang bergelar Doktor dari disiplin ilmu yang sesuai dan satu orang yang mengetahui kinerja yang bersangkutan (bagi pelamar program Doktor).
10.  Dua buah karya ilmiah (jika ada)  yang dimuat pada jurnal yang memiliki ISSN (bagi pelamar program Doktor).
11.  Fotocopy tesis Magister 1 rangkap (bagi pelamar program Doktor)
12.  Surat izin/persetujuan dari atasan bagi pelamar yang bekerja.
13.  Surat jaminan dari biaya pendidikan dan biaya hidup dari sponsor yang menanggung di atas kertas segel Rp.5000,00
14.  Bukti pembayaran biaya pendaftaran yang besarnya ditetapkan setiap tahun.
15.  Pas foto ukuran 3 X 4 cm sebanyak tiga lembar.

B. Biaya Pendidikan 
Diharapakan calon mahasiswa PPs UNM memperoleh sponsor yang dapat membiayai pendidikan, penelitian serta memberikan tunjangan biaya hidup selama masa pendidikan. Mahasiswa PPs UNM di wajibkan membayar biaya pendidikan selama 4 semester untuk Program Magister. Pada semester V dan semester-semester berikutnya, mahasiswa diwajibkan membayar biaya pendidikan sebesar biaya dari tarif biaya pendidikan persemester yang berlaku. Besar biaya pendidikan persmester dapat berubah setiap tahun sesuai keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar dan dapat ditanyakan kepada Bagian Tata Usaha PPs UNM.
Biaya panelitian yang disediakan sendiri oleh mahasiswa diperkirakan sekurang-kurangnya Rp,3.000.000,- – Rp,5.000.000,- sampai studi selesai. Biaya penelitian yang sebenarnya ditentukan dalam usul penelitian yang disetujui oleh Ketua dan Anggota Pembimbing serta Direktur Pascasarjana Universitas Negeri Makassar.
Keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Program Pascasarjana UNM:
Telp. (0411) 830366      ,
Contact Person. 081355182080 (Pak Jamal).

Sumber Asli : PPs UNM Makassar

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar