Senin, 19 November 2012

Tunjangan Profesi Guru



Tunjangan Profesi Guru
Salah satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Pada tahun 2007 tunjangan profesi telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima. Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. Mulai tahun 2010 tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas pendidikan provinsi masing-masing.
 
Untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi persyaratan perlu disusun pedoman/petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi.
  1. Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah.
  2. Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui Dana Dekonsentrasi. 
  3. Surat Dirjen PMPTK perihal Tunjangan Profesi Pendidik tahun 2010 yang belum seluruhnya terealisasi.
4.    Tema editorial PPPPTK Matematika bulan Februari 2012  adalah tentang  sertifikasi guru melalui uji kompetensi awal (UKA). Materi ini kami pilih karena merupakan isu dan berita yang paling hangat yang berkaitan dengan tugas pokok PPPPTK Matematika.
5.    Menurut Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdikbud, Milestone (tonggak sejarah) 2012 yang akan diusulkan  yaitu untuk guru yang ada saat ini harus diadakan “pembinaan” khususnya untuk menyongsong diberlakukannya pada Januari 2013 Kepmenpan dan Reformasi Birokrasi No. 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Sedangkan bagi guru baru mulai 2012 rekruitmen guru akan ditegakkan dengan standar yang ditentukan dan diupayakan rekruitmen terpusat,  bukan di kabupaten/kota. Melalui milestone 2012 ini diharapkan kompetensi guru akan tinggi sejak rekruitmen awal, dan pembinaannya lebih mudah.
6.    Salah satu realisasi milestone tersebut adalah bahwa tahun 2012 ini, semua guru yang ingin memperoleh sertifikasi harus melalui PLPG dan untuk mengikuti PLPG harus lulus UKA yang akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari 2012. Yang dipercaya dan dipandang tepat sebagai koordinator UKA adalah semua LPMP di setiap provinsi masing-masing. UKA ini diikuti oleh sekitar 300.000 guru calon peserta PLPG dan dilakukan selama 90 jam pelajaran. Pada akhir PLPG juga akan diadakan Uji Kompetensi lagi, dan bagi yang lulus akan mendapatkan sertifikasi guru. Begitulah proses sertifikasi guru tahun ini, yang berbeda dengan proses tahun-tahun sebelumnya yang tidak melalui UKA.
7.    Lalu apa kaitannya dengan tugas PPPPTK Matematika?.
8.    Semua guru Matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK di Indonesia, baik yang sudah mendapat sertifikasi maupun yang belum mendapat sertifikasi memerlukan peningkatan kompetensi, pengembangan karir, kenaikan pangkat, dan lain-lain.
9.    Peningkatan kompetensi, pengembangan karir, dan kenaikan pangkat semua guru matematika baik langsung maupun tak langsung menjadi tanggung jawab PPPPTK Matematika melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang kita lakukan. Oleh karena itu sebagai lembaga yang dipercaya untuk tugas tersebut PPPPTK Matematika harus memulai secara profesional dan selalu menjunjung tinggi kualitas. Sebelum meningkatkan kualitas guru, PPPPTK Matematika seharusnya  meningkatkan kualitas sistem Diklat sesuai dengan keperluan guru dan meningkatkan kualitas profesionalisme diri sesuai dengan tugas dan kewajiban.
10. Mengapa kita harus meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas?
11. Ada beberapa hal yang menjadi perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
1.       Sumber daya manusia saat ini merupakan produk 20-30 tahun yang lalu. Meskipun dengan fasilitas sangat terbatas, masih menghasilkan sumber daya manusia pendidikan yang cukup baik seperti sekarang ini. Padahal waktu itu gaji guru masih rendah dan belum mempunyai sertifikasi. Sekarang dengan fasilitas yang secara umum cukup baik dan kesejahteraan guru yang sudah baik, sudah semestinya menghasilkan kualitas pendidikan yang lebih baik.
2.       Menurut Mendikbud, saat ini Indonesia mendapat bonus demographic deviden dari Allah SWT  yaitu suatu masa yang dikaruniai jumlah penduduk usia produktif yang sangat banyak. Maka kita harus memanfaatkan sebaik-baiknya penduduk usia produktif untuk kemajuan bangsa. Jika kita mampu mengelolanya sehingga mempunyai penduduk usia produktif yang kualitas baik, maka bangsa kita akan maju terutama untuk menyongsong 100 tahun Indonesia merdeka tahun 2045. Sebaliknya jika penduduk usia produktif itu tidak berkualitas, tidak berpendidikan baik, dan banyak yang menganggur, maka dapat terjadi tragedi menjelang 100 tahun Indonesia merdeka. Dengan melihat perspektif ini, maka kita yang bekerja di PPPPTK Matematika mempunyai tugas utama meningkatkan kompetesi guru yang amat berat sekaligus mulia.
3.       Dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, peran guru sangat sentral. Misalnya suatu sekolah dengan fasilitas yang minim dan berada di daerah terpencil, proses pembelajaran masih bisa berjalan asalkan ada guru. HaI  ini dapat kita lihat di daerah terpencil maupun di daerah bencana. Perkara besar masalah guru sebenarnya hanya ada tiga:
a.    Perbaikan mutu calon guru
b.    Perbaikan guru yang sudah ada sekarang (2,9 Juta guru)
c.     Karir guru dan kesejahteraan guru.
Guru bersertifikasi yang berjumlah sekitar 2,1 juta sudah sejahtera, namun yang belum bersertifikasi belum cukup sejahtera, apalagi guru tidak tetap. Pada dasarnya yang menjadi urusan dan tanggung jawab PPPPTK Matematika adalah karir dan CPD (Continuous Professional Development) atau PKB (Pengembangan Keprofesian Keberlanjutan). Guru matematika Indonesia menurut data PMPTK tahun 2010 berjumlah 1.426.672, terdiri dari guru SD (1.334.321), SMP (58.808), SMA (21.983), SMK (11.560). Menurut Kepmenpan dan RB no 16 tahun 2009 yang akan diberlakukan 1 Januari 2013, guru diharuskan naik pangkat dengan angkat kredit, yang antara lain harus melakukan PKB. Dalam PKB guru, seorang guru tidak hanya diharuskan menguasai 4 kompetensi, yaitu kompetensi profesional,  pedagogik,  kepribadian, dan sosial, melainkan juga diharuskan melakukan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan membuat karya inovatif. Semuanya itu perlu bimbingan dari PPPPTK Matematika. Mengapa guru harus profesional? Coba lihat perbandingan sebagai berikut. Kalau seorang dokter tidak profesional, maka bisa berakibat malapraktik dan dapat berakibat kematian seseorang. Tetapi kalau guru tidak profesional, misalnya tidak memenuhi empat kompetensi  tadi, maka yang mati adalah kreativitas murid dalam waktu turun temurun dan terus menerus, yang pada akhirnya berakibat menurunnya kualitas sumber daya manusia, itu sangat amat lebih berbahaya.
4.       Mendikbud pada tanggal 11 Februari 2012 di LPMP Jawa Timur mengatakan bahwa mulai Juli 2012 tidak semua lulusan LPTK (dulu IKIP) otomatis dapat menjadi guru. Direncanakan mahasiswa pada semester awal akan diseleksi berdasar 4 kompetensi guru, bagi yang lulus dan layak akan diasramakan dan diberi beasiswa sampai lulus. Itulah calon guru yang dari awal sudah diupayakan keprofesiannya. Untuk masa transisi, mahasiswa yang di semester VI, VII, dan/atau VIII, akan direkrut dengan cara yang sama dan yang lulus akan diasramakan. Lalu guru yang sekarang sudah ada bagaimana? Perlu ada sertifikasi, yang tahun ini melalui UKA . Uji kompetensi pada dasarnya untuk memastikan guru menguasai kompetensi yang diperlukan. Menurut Mendikbud, 20% dana APBN untuk  Kemdikbud yaitu sebesar 291 Triliun, dimana sekitar 163 Triliun untuk gaji dan sertifikasi guru langsung dikirim ke Kab/Kota se-Indonesia. Hal ini merupakan investasi yang sangat mahal, karena itu wajar tuntutannya adalah guru yang berkualitas. Kita harus yakin betul bahwa investasi sebesar itu dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, yaitu berupa guru yang berkualitas. Jadi peningkatan kompetensi dan kualitas wajib hukumnya bagi guru (juga widyaiswara dan dosen).
5.       UKA juga dapat dijadikan sebagai feedback (umpan balik) bagi lembaga pendidikan yang menelorkan guru tersebut. Misalnya jika dalam UKA seorang guru ternyata berkualitas atau tidak berkualitas, maka dapat dilacak, darimana asal SD-nya, SMP-nya, SMA-nya, Sarjana-nya, dan seterusnya.


DAFTAR PUSTAKA
UU RI NO. 20 thn 2003 tentang system pendidikan nasional,BAB XVI Bagian ke-3 pasal 61
UU Ri No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,BAB V bagian ke-1 pasal 11
WWW.sertifikasi guru.org/isi.php ? id=16
http:// int.ask.com / web ?q = gaji+sertifikasi & steid = 10001011 & qsrc = 999 & I = sem jam.02.43 pm tgl 10/14/2012

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar