Tunjangan Profesi Guru
Salah
satu bentuk peningkatan kesejahteraan guru adalah berupa tunjangan profesi yang
besarnya setara dengan satu kali gaji pokok bagi guru yang memiliki sertifikat
pendidik dan memenuhi persyaratan lainnya. Pada tahun 2007 tunjangan profesi
telah disalurkan dari pusat langsung ke rekening masing-masing guru penerima.
Sedangkan pada tahun 2008 dan 2009, tunjangan profesi disalurkan melalui dana
dekonsentrasi di masing-masing dinas pendidikan provinsi. Mulai tahun 2010
tunjangan profesi bagi sebagian guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD)
dibayarkan melalui mekanisme transfer ke daerah di kantor dinas pendidikan
kabupaten/kota masing-masing. Sedangkan tunjangan profesi guru bukan PNS dan
sebagian guru PNS masih tetap disalurkan melalui dana dekonsentrasi di dinas
pendidikan provinsi masing-masing.
Untuk
kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi
persyaratan perlu disusun pedoman/petunjuk teknis penyaluran tunjangan profesi.
- Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS Daerah Melalui Mekanisme Transfer Daerah.
- Pedoman Pelaksanaan Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui Dana Dekonsentrasi.
- Surat Dirjen PMPTK perihal Tunjangan Profesi Pendidik tahun 2010 yang belum seluruhnya terealisasi.
4.
Tema
editorial PPPPTK Matematika bulan Februari 2012 adalah tentang
sertifikasi guru melalui uji kompetensi awal (UKA). Materi ini kami
pilih karena merupakan isu dan berita yang paling hangat yang berkaitan dengan
tugas pokok PPPPTK Matematika.
5.
Menurut
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan (BPSDMP dan PMP) Kemdikbud, Milestone
(tonggak sejarah) 2012 yang akan diusulkan yaitu untuk guru yang ada saat
ini harus diadakan “pembinaan” khususnya untuk menyongsong diberlakukannya pada
Januari 2013 Kepmenpan dan Reformasi Birokrasi No. 16/2009 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Sedangkan bagi guru baru mulai 2012
rekruitmen guru akan ditegakkan dengan standar yang ditentukan
dan diupayakan rekruitmen terpusat, bukan di kabupaten/kota. Melalui milestone 2012 ini
diharapkan kompetensi guru akan tinggi sejak rekruitmen awal, dan pembinaannya
lebih mudah.
6.
Salah
satu realisasi milestone
tersebut adalah bahwa tahun 2012 ini, semua guru yang ingin memperoleh
sertifikasi harus melalui PLPG dan untuk mengikuti PLPG harus lulus UKA yang
akan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 25 Februari
2012. Yang dipercaya dan dipandang tepat sebagai koordinator UKA adalah semua
LPMP di setiap provinsi masing-masing. UKA ini diikuti oleh sekitar 300.000
guru calon peserta PLPG dan dilakukan selama 90 jam pelajaran. Pada akhir PLPG
juga akan diadakan Uji Kompetensi lagi, dan bagi yang lulus akan mendapatkan
sertifikasi guru. Begitulah proses sertifikasi guru tahun ini, yang berbeda
dengan proses tahun-tahun sebelumnya yang tidak melalui UKA.
7.
Lalu
apa kaitannya dengan tugas PPPPTK Matematika?.
8.
Semua
guru Matematika SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK di Indonesia, baik yang sudah
mendapat sertifikasi maupun yang belum mendapat sertifikasi memerlukan
peningkatan kompetensi, pengembangan karir, kenaikan pangkat, dan lain-lain.
9.
Peningkatan
kompetensi, pengembangan karir, dan kenaikan pangkat semua guru matematika baik
langsung maupun tak langsung menjadi tanggung jawab PPPPTK Matematika melalui
pendidikan dan pelatihan (Diklat) yang kita lakukan. Oleh karena itu sebagai
lembaga yang dipercaya untuk tugas tersebut PPPPTK Matematika harus memulai
secara profesional dan selalu menjunjung tinggi kualitas. Sebelum meningkatkan
kualitas guru, PPPPTK Matematika seharusnya meningkatkan kualitas sistem
Diklat sesuai dengan keperluan guru dan meningkatkan kualitas profesionalisme
diri sesuai dengan tugas dan kewajiban.
10. Mengapa kita harus meningkatkan
kompetensi, profesionalisme, dan kualitas?
11. Ada beberapa hal yang menjadi
perhatian Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
1.
Sumber daya manusia saat ini merupakan produk 20-30 tahun yang lalu. Meskipun
dengan fasilitas sangat terbatas, masih menghasilkan sumber daya manusia
pendidikan yang cukup baik seperti sekarang ini. Padahal waktu itu gaji guru
masih rendah dan belum mempunyai sertifikasi. Sekarang dengan fasilitas yang
secara umum cukup baik dan kesejahteraan guru yang sudah baik, sudah semestinya
menghasilkan kualitas pendidikan yang lebih baik.
2.
Menurut Mendikbud, saat ini Indonesia mendapat bonus demographic
deviden dari Allah SWT yaitu suatu masa yang dikaruniai
jumlah penduduk usia produktif yang sangat banyak. Maka kita harus memanfaatkan
sebaik-baiknya penduduk usia produktif untuk kemajuan bangsa. Jika kita mampu
mengelolanya sehingga mempunyai penduduk usia produktif yang kualitas baik,
maka bangsa kita akan maju terutama untuk menyongsong 100 tahun Indonesia
merdeka tahun 2045. Sebaliknya jika penduduk usia produktif itu tidak
berkualitas, tidak berpendidikan baik, dan banyak yang menganggur, maka dapat
terjadi tragedi menjelang 100 tahun Indonesia merdeka. Dengan melihat
perspektif ini, maka kita yang bekerja di PPPPTK Matematika mempunyai tugas utama
meningkatkan kompetesi guru yang amat berat sekaligus mulia.
3.
Dari 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, peran guru sangat sentral.
Misalnya suatu sekolah dengan fasilitas yang minim dan berada di daerah
terpencil, proses pembelajaran masih bisa berjalan asalkan ada guru. HaI
ini dapat kita lihat di daerah terpencil maupun di daerah bencana. Perkara
besar masalah guru sebenarnya hanya ada tiga:
a. Perbaikan mutu
calon guru
b. Perbaikan guru
yang sudah ada sekarang (2,9 Juta guru)
c. Karir guru
dan kesejahteraan guru.
Guru bersertifikasi yang berjumlah
sekitar 2,1 juta sudah sejahtera, namun yang belum bersertifikasi belum cukup
sejahtera, apalagi guru tidak tetap. Pada dasarnya yang menjadi urusan dan
tanggung jawab PPPPTK Matematika adalah karir dan CPD (Continuous Professional Development)
atau PKB (Pengembangan Keprofesian Keberlanjutan). Guru matematika Indonesia
menurut data PMPTK tahun 2010 berjumlah 1.426.672, terdiri dari guru SD
(1.334.321), SMP (58.808), SMA (21.983), SMK (11.560). Menurut Kepmenpan dan RB
no 16 tahun 2009 yang akan diberlakukan 1 Januari 2013, guru diharuskan naik
pangkat dengan angkat kredit, yang antara lain harus melakukan PKB. Dalam PKB
guru, seorang guru tidak hanya diharuskan menguasai 4 kompetensi, yaitu
kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial,
melainkan juga diharuskan melakukan pengembangan diri, publikasi ilmiah dan
membuat karya inovatif. Semuanya itu perlu bimbingan dari PPPPTK Matematika.
Mengapa guru harus profesional? Coba lihat perbandingan sebagai berikut. Kalau
seorang dokter tidak profesional, maka bisa berakibat malapraktik dan dapat
berakibat kematian seseorang. Tetapi kalau guru tidak profesional, misalnya
tidak memenuhi empat kompetensi tadi, maka yang mati adalah kreativitas
murid dalam waktu turun temurun dan terus menerus, yang pada akhirnya berakibat
menurunnya kualitas sumber daya manusia, itu sangat amat lebih berbahaya.
4.
Mendikbud pada tanggal 11 Februari 2012 di LPMP Jawa Timur mengatakan bahwa
mulai Juli 2012 tidak semua lulusan LPTK (dulu IKIP) otomatis dapat menjadi
guru. Direncanakan mahasiswa pada semester awal akan diseleksi berdasar 4
kompetensi guru, bagi yang lulus dan layak akan diasramakan dan diberi beasiswa
sampai lulus. Itulah calon guru yang dari awal sudah diupayakan keprofesiannya.
Untuk masa transisi, mahasiswa yang di semester VI, VII, dan/atau VIII, akan
direkrut dengan cara yang sama dan yang lulus akan diasramakan. Lalu guru yang
sekarang sudah ada bagaimana? Perlu ada sertifikasi, yang tahun ini melalui UKA
. Uji kompetensi pada dasarnya untuk memastikan guru menguasai kompetensi yang
diperlukan. Menurut Mendikbud, 20% dana APBN untuk Kemdikbud yaitu
sebesar 291 Triliun, dimana sekitar 163 Triliun untuk gaji dan sertifikasi guru
langsung dikirim ke Kab/Kota se-Indonesia. Hal ini merupakan investasi yang
sangat mahal, karena itu wajar tuntutannya adalah guru yang berkualitas. Kita
harus yakin betul bahwa investasi sebesar itu dapat dipertanggungjawabkan
dengan baik, yaitu berupa guru yang berkualitas. Jadi peningkatan kompetensi
dan kualitas wajib hukumnya bagi guru (juga widyaiswara dan dosen).
5.
UKA juga dapat dijadikan sebagai feedback
(umpan balik) bagi lembaga pendidikan yang menelorkan guru tersebut. Misalnya
jika dalam UKA seorang guru ternyata berkualitas atau tidak berkualitas, maka
dapat dilacak, darimana asal SD-nya, SMP-nya, SMA-nya, Sarjana-nya, dan
seterusnya.
DAFTAR
PUSTAKA
UU
RI NO. 20 thn 2003 tentang system pendidikan nasional,BAB XVI Bagian ke-3 pasal
61
UU Ri
No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen,BAB V bagian ke-1 pasal 11
WWW.sertifikasi guru.org/isi.php ? id=16
http://
int.ask.com / web ?q = gaji+sertifikasi & steid = 10001011 & qsrc = 999
& I = sem jam.02.43 pm tgl 10/14/2012
0 komentar:
Posting Komentar