Orang Miskin Dilarang Sekolah |
(ARDIANSYAH BIMA) Ngak salah kalau ada buku yang berjudul Orang Miskin Dilarang
Sekolah. Bagaimana tidak ungkapan tersebut rasanya pantas untuk
menggambarkan realitas sosial negeri ini. Pasalnya, undang-undang
Sisdiknas mengamanatkan agar pemerintahan menaikkan anggaran pendidikan
menjadi 20 % dari seluruh RAPBN tiap tahunnya. Alih-alih dinaikkan,
pemerintah justru menurunkan anggaran pendidikan bagi siswa miskin.
Dasar Republik sudah edan.
“Pada tahun 2011 anggaran untuk BOS berjumlah Rp 17.278.986.936 bagi
39.196.749 siswa. Anggaran tersebut lebih sedikit dibanding dana BOS
tahun 2009 yang mencapai Rp 19,4 triliun untuk 42,5 juta siswa SD dan
SMP,” demikian pernyataan salah satu elemen yang tergabung dalam Koalisi
LSM untuk APBN Kesejahteraan, Firdaus, di Jakarta, Minggu
(17/10/2010).
Firdaus menjelaskan, Kemendiknas juga menurunkan anggaran bagi siswa
miskin yang memperoleh beasiswa yaitu hanya sebesar Rp 988.895.576.000
bagi 2.716.220 siswa SD miskin setiap tahun. Atau sama dengan Rp
364.073,18 bagi setiap siswa SD per tahunnya.
Sedangkan untuk siswa SMP miskin pemerintah hanya mengalokasikan
dana Rp 770.976.800.000 bagi 2.055.000 siswa SMP. Itu berarti tiap siswa
hanya menerima Rp 375.171,19 setiap tahunnya.
“Jika di jumlah antara siswa SD dan SMP yang miskin mencapai
4.771.120 siswa miskin yang mendapat bea siswa. Padahal penduduk miskin
hingga 2010 mencapai 31,02 juta. Sehingga masih banyak siswa miskin yag
belum terjangkau pembiayaan tersebut,” terang Firdaus.
Firdaus juga mengkritik langkah Kemendiknas yang justru mensubsisdi siswa SD dan SMP dari golongan kaya.
“Alih-alih Kemendiknas menambah anggaran bagi kaum miskin, justru
mensubsidi siswa SD dan SMP dari golongan kaya. Itu terlihat dengan
masih dianggarkannya bagi fasilitas terwujudnya SD berstandar nasional
sebesar Rp 122.328.880.000 dan SMP internasional sejumlah Rp
233.595.850.000,” kritik Firdaus.[]dni/dtk
0 komentar:
Posting Komentar