Menurut Mubyarto (1992) pada
dasarnya masyarakat sekitar hutan lebih mampu mengelola kekayaan alam yang ada
di dalam hutan. Pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya
berdasarkan warisan dari Nenek moyang secara turun temurun, antara lain :
1. Budaya
adat :
dalam pengelolaanya biasanya menganut aturan adat yang dimiliki, misalnya
menanam suatu jenis tanaman yang sesuai dengan musimnya, menebang pohon yang
usianya sudah tua dan telah siap pohon penggantinya untuk pembuatan rumah ,
memilih jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi tanah dan iklim yang
mendukung.
2. Kearifan
lokal :
masyarakat pada umumnya percaya pada penghuni mahkluk gaib disekitarnya yang
dipercaya bisa mendatangkan sebuah bencana jika tidak melakukan ritual,
misalnya dengan memberi sesaji, membakar kemenyan, dan suatu kebiasaan yang
harus dilakukanya adalah sebelum maupun sesudah pengolahan lahan dan pasca
panen mereka harus mengadakan selamatan (jawa, tumpengan) dengan mengundang
orang-orang yang ada di sekitarnya Dan mereka tetap menjaga serta melestarikan
suatu tempat yang dianggap keramat (petilasan/punden).
3. Mempelajari
keanekaragaman tanaman hutan : hal ini merupakan ilmu ilmiah yang diwarisi secara turun
temurun yang tidak pernah ditinggalkan/dilupakan adalah mempelajari jenis-jenis
tanaman yang hidup didalam hutan,mereka pelajari semua tanaman yang berfungsi
sebagai sumber kehidupan alternatif, jenis tanaman yang dipelajari biasanya
yang berfungsi untuk pengobatan tradisional, tanaman yang bisa dimakan, tanaman
yang berfungsi untuk ritual dan juga pohon yang bisa dibuat untuk rumah dalam
jangka waktu puluhan tahun.
4. Pengelolaan
hutan :
lahan hutan yang dikelola biasanya menggunakan dengan cara-cara tradisional
yang tidak merusak kesuburan tanah dan habitat disekitarnya,alat-alat yang
digunakan juga sangat sederhana, dalam mengelola lahan hutan mereka menganalisa
dampak - dampak yang timbul dikemudian hari seperti lahan kemiringan dijadikan
sebagai hutan resapan, daerah sekitar sumber air tetap dilestarikan dengan
menanam pohon yang banyak mengandung kadar air dan membuat terasiring untuk mencegah
terjadinya erosi.
5. Pemanfaatan
fungsi hutan :
Secara tidak langsung masyarakat sekitar hutan telah banyak melakukan
langkah-langkah penyelamatan hutan dari kerusakan yang disebabkan karena proses
alam maupun kerusakan yang disebabkan oleh manusia,pemanfaatan fungsi hutan
menurut budaya adat masyarakat adalah pengelolaan yang secara berkelanjutan dan
tetap terjaganya nilai-nilai budaya lokal dan kearifan lokal.
Menurut Iskandar (1992) dalam
pengelolaan hutan perlu memperhatikan beberapa fungsi diantaranya :
1. Fungsi
ekonomi :
masyarakat disekitar hutan dapat menikmati hasil dari hutan yang mereka kelola
dengan harapan ada peningkatan ekonomi yang stabil dan menciptakan lapangan
kerja bagi generasi mendatang dengan pola peningkatan pengelolaan hutan yang
berteknologi ramah lingkungan.
2. Fungsi
sosial: terciptanya
solidaritas masyarakat sekitar hutan dan menghindari kesenjangan sosial
diantara kelompok masyarakat, maka dlam hal ini pengelolaan hutan dilakukan
secar kolektif.
3. Fungsi
ekologi :
hutan berfungsi sebagai konservasi, untuk mencegah terjadinya bencana banjir,
longsor, kekeringan dan kebakaran serta memberikan perlindungn terhadap
masyarakat disekitarnya (dari segi keamanan dan kesehatan ).
Beberapa fungsi diatas sangat
penting untuk diterapakan dalam pengelolaan hutan sytem masyarakat. Dalam hal
ini perlu diperhatikan bahwa masyarakat punya cara tersendiri dalam
memanfaatkan pengelolaan sumber daya alam yang ada di hutan, mereka tetap
memperhatikan budaya yang diwarisi dari para pendahulunya dan juga kearifan
lokal masyarakat sangat mendukung dengan langkah-langkah yang mereka lakukan
dalam pengelolaan hutan, beberapa hal diantaranya : melindungi sumber air
dengan melestarikan pepohonan yang banyak mengandung kadar air, tidak menebang
pohon di area kemiringan yang rawan longsor/banjir, menanam pohon yang
produktif (hanya diambil buahnya) serta menanam tanaman yang bisa mendatangkan
satwa (Reksohadiprojo, 1994).
Langkah-langkah
yang dilakukan oleh masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian dan
menyelamatkan fungsi hutan antara lain : membuat kesepakatan adat yang dibuat
oleh para tokoh masyarakat yang meilbatkan semua lapisan masyarakat, yang
isinya membuat peraturan yang harus ditaati dan sanksi bagi yang melanggar
beberapa kesepakatan adat diantaranya : tidak menebang pohon yang berfungsi
untuk penyerapan air, mengolah lahan dengan tidak menggunakan bahan kimia, bersedia
dan sanggup menjaga serta melestarikan hutan, serta mewajibkan setiap
masyarakat untuk menanam pohon yang produktif (Arief, 2010).
Menurut
Reksohadiprojo
(1994) pengelolaan
hutan yang dikelola oleh masyarakat menjadi lebih terkoordinsi dan peningkatan
ekonomi masyarakat sekitar hutan mengalami perubahan yang cukup berarti dan
juga dapat mengurangi kesenjangan sosial serta mengurangi tindak kriminal
karena tuntutan ekonomi. Oleh karena itu hutan yang pengelolaanya secara
berkelanjutan harus didasari dengan :
1. Prinsip-prinsip
ramah lingkungan :
pengolahan lahan yang berbasiskan masyarakat hutan yaitu dengan cara
menggunakan bahan-bahan alami yang berfungsi untuk pupuk organik dan pestisida
organik, dari unsur-unsur tersebut tidak mengandung bahan kimia yang dapat
merusak kesuburan tanah.
2. Partisipasi
seluruh masyarakat
: dalam hal ini masyarakat bekerjasama dengan masyarakat sekitar hutan yang
berada di daerah lain untuk saling tukar pikiran dan pengalaman tentang
pengelolaan hutan, pengawasan pelestarian fungsi hutan agar generasi yang akan
datang dapat menikmati keanekaragaman kehidupan didalam hutan dan pemanfaatan
kekayaan sumber daya alam bisa diselamatkan dengan cara pengelolaan hutan
secara berkelanjutan oleh masyarakat setempat dan keamanan yang terjamin demi
kelangsungan hidup masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar hutan.
REFERENSI :
- Arief A. 2010. Hutan dan Kehutanan. penerbit kanisus: Yogyakarta.
- Mubyarto 1992. Hutan perladangan dan Pertanian Masa Depan. PT. Aditya media: Yogyakarta.
-
Reksohadiprojo, 1994. Pengaruh Kondisi Sosial Ekonomi Masyrakat Terhadap Perilaku Pemanfaatan Hutan Mangrove di Desa Kayu Besar, Kecamatan BandarKhalifah, Kab.Sergai, Skripsi. USU. Medan.Iskandar, 1992. Tinjauan Beberapa Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat di Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kab.Sergai, Skripsi. USU. Medan.
0 komentar:
Posting Komentar