Selasa, 20 Mei 2014

Pengelolaan Hutan Sistem Masyarakat



Menurut Mubyarto (1992) pada dasarnya masyarakat sekitar hutan lebih mampu mengelola kekayaan alam yang ada di dalam hutan. Pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh masyarakat pada umumnya berdasarkan warisan dari Nenek moyang secara turun temurun, antara lain :
1.    Budaya adat : dalam pengelolaanya biasanya menganut aturan adat yang dimiliki, misalnya menanam suatu jenis tanaman yang sesuai dengan musimnya, menebang pohon yang usianya sudah tua dan telah siap pohon penggantinya untuk pembuatan rumah , memilih jenis tanaman yang sesuai dengan kondisi tanah dan iklim yang mendukung.
2.    Kearifan lokal : masyarakat pada umumnya percaya pada penghuni mahkluk gaib disekitarnya yang dipercaya bisa mendatangkan sebuah bencana jika tidak melakukan ritual, misalnya dengan memberi sesaji, membakar kemenyan, dan suatu kebiasaan yang harus dilakukanya adalah sebelum maupun sesudah pengolahan lahan dan pasca panen mereka harus mengadakan selamatan (jawa, tumpengan) dengan mengundang orang-orang yang ada di sekitarnya Dan mereka tetap menjaga serta melestarikan suatu tempat yang dianggap keramat (petilasan/punden).
3.    Mempelajari keanekaragaman tanaman hutan : hal ini merupakan ilmu ilmiah yang diwarisi secara turun temurun yang tidak pernah ditinggalkan/dilupakan adalah mempelajari jenis-jenis tanaman yang hidup didalam hutan,mereka pelajari semua tanaman yang berfungsi sebagai sumber kehidupan alternatif, jenis tanaman yang dipelajari biasanya yang berfungsi untuk pengobatan tradisional, tanaman yang bisa dimakan, tanaman yang berfungsi untuk ritual dan juga pohon yang bisa dibuat untuk rumah dalam jangka waktu puluhan tahun.
4.    Pengelolaan hutan : lahan hutan yang dikelola biasanya menggunakan dengan cara-cara tradisional yang tidak merusak kesuburan tanah dan habitat disekitarnya,alat-alat yang digunakan juga sangat sederhana, dalam mengelola lahan hutan mereka menganalisa dampak - dampak yang timbul dikemudian hari seperti lahan kemiringan dijadikan sebagai hutan resapan, daerah sekitar sumber air tetap dilestarikan dengan menanam pohon yang banyak mengandung kadar air dan membuat terasiring untuk mencegah terjadinya erosi.
5.    Pemanfaatan fungsi hutan : Secara tidak langsung masyarakat sekitar hutan telah banyak melakukan langkah-langkah penyelamatan hutan dari kerusakan yang disebabkan karena proses alam maupun kerusakan yang disebabkan oleh manusia,pemanfaatan fungsi hutan menurut budaya adat masyarakat adalah pengelolaan yang secara berkelanjutan dan tetap terjaganya nilai-nilai budaya lokal dan kearifan lokal.
Menurut Iskandar (1992) dalam pengelolaan hutan perlu memperhatikan beberapa fungsi diantaranya :
1.    Fungsi ekonomi : masyarakat disekitar hutan dapat menikmati hasil dari hutan yang mereka kelola dengan harapan ada peningkatan ekonomi yang stabil dan menciptakan lapangan kerja bagi generasi mendatang dengan pola peningkatan pengelolaan hutan yang berteknologi ramah lingkungan.
2.    Fungsi sosial: terciptanya solidaritas masyarakat sekitar hutan dan menghindari kesenjangan sosial diantara kelompok masyarakat, maka dlam hal ini pengelolaan hutan dilakukan secar kolektif.
3.    Fungsi ekologi : hutan berfungsi sebagai konservasi, untuk mencegah terjadinya bencana banjir, longsor, kekeringan dan kebakaran serta memberikan perlindungn terhadap masyarakat disekitarnya (dari segi keamanan dan kesehatan ).
Beberapa fungsi diatas sangat penting untuk diterapakan dalam pengelolaan hutan sytem masyarakat. Dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa masyarakat punya cara tersendiri dalam memanfaatkan pengelolaan sumber daya alam yang ada di hutan, mereka tetap memperhatikan budaya yang diwarisi dari para pendahulunya dan juga kearifan lokal masyarakat sangat mendukung dengan langkah-langkah yang mereka lakukan dalam pengelolaan hutan, beberapa hal diantaranya : melindungi sumber air dengan melestarikan pepohonan yang banyak mengandung kadar air, tidak menebang pohon di area kemiringan yang rawan longsor/banjir, menanam pohon yang produktif (hanya diambil buahnya) serta menanam tanaman yang bisa mendatangkan satwa  (Reksohadiprojo, 1994).
Langkah-langkah yang dilakukan oleh masyarakat untuk tetap menjaga kelestarian dan menyelamatkan fungsi hutan antara lain : membuat kesepakatan adat yang dibuat oleh para tokoh masyarakat yang meilbatkan semua lapisan masyarakat, yang isinya membuat peraturan yang harus ditaati dan sanksi bagi yang melanggar beberapa kesepakatan adat diantaranya : tidak menebang pohon yang berfungsi untuk penyerapan air, mengolah lahan dengan tidak menggunakan bahan kimia, bersedia dan sanggup menjaga serta melestarikan hutan, serta mewajibkan setiap masyarakat untuk menanam pohon yang produktif (Arief, 2010).
Menurut Reksohadiprojo (1994) pengelolaan hutan yang dikelola oleh masyarakat menjadi lebih terkoordinsi dan peningkatan ekonomi masyarakat sekitar hutan mengalami perubahan yang cukup berarti dan juga dapat mengurangi kesenjangan sosial serta mengurangi tindak kriminal karena tuntutan ekonomi. Oleh karena itu hutan yang pengelolaanya secara berkelanjutan harus didasari dengan :
1.    Prinsip-prinsip ramah lingkungan : pengolahan lahan yang berbasiskan masyarakat hutan yaitu dengan cara menggunakan bahan-bahan alami yang berfungsi untuk pupuk organik dan pestisida organik, dari unsur-unsur tersebut tidak mengandung bahan kimia yang dapat merusak kesuburan tanah.
2.    Partisipasi seluruh masyarakat : dalam hal ini masyarakat bekerjasama dengan masyarakat sekitar hutan yang berada di daerah lain untuk saling tukar pikiran dan pengalaman tentang pengelolaan hutan, pengawasan pelestarian fungsi hutan agar generasi yang akan datang dapat menikmati keanekaragaman kehidupan didalam hutan dan pemanfaatan kekayaan sumber daya alam bisa diselamatkan dengan cara pengelolaan hutan secara berkelanjutan oleh masyarakat setempat dan keamanan yang terjamin demi kelangsungan hidup masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar hutan.

REFERENSI : 

  1.  Arief  A. 2010. Hutan dan Kehutanan. penerbit kanisus:  Yogyakarta.
  2. Mubyarto 1992. Hutan perladangan dan Pertanian Masa Depan. PT. Aditya media: Yogyakarta.
  3. Reksohadiprojo, 1994. Pengaruh Kondisi Sosial Ekonomi Masyrakat Terhadap Perilaku Pemanfaatan Hutan Mangrove di Desa Kayu Besar, Kecamatan BandarKhalifah, Kab.Sergai, Skripsi. USU. Medan.

    Iskandar, 1992. Tinjauan Beberapa Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya Masyarakat di Desa Kayu Besar, Kecamatan Bandar Khalifah, Kab.Sergai, Skripsi. USU. Medan.
     

Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar